Ribuan Hakim Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, PN Kayuagung Tunggu Arahan

Pengadilan Negeri Kayuagung Siap Tetap Layani Publik Meski Hakim Mogok Kerja.--

Fauzan mengungkapkan bahwa aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang belum mengalami penyesuaian selama 12 tahun. Sementara itu, inflasi di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

"Peraturan ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan sejak 12 tahun lalu menjadi tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujar Fauzan.

BACA JUGA:Geruduk PN Kayuagung, Tuntut Keadilan untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Pakaian Dalam Wanita

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota

Menurutnya, gaji pokok hakim saat ini masih setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meskipun tanggung jawab dan beban kerja hakim jauh lebih besar. Kondisi ini semakin parah ketika hakim memasuki masa pensiun, karena penghasilan mereka akan turun drastis.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir, sehingga tidak lagi sesuai dengan biaya hidup saat ini.

"Banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencerminkan tanggung jawab besar yang harus mereka emban," tambahnya.

Fauzan juga menyoroti bahwa rendahnya kesejahteraan hakim dapat memicu terjadinya korupsi di lingkungan peradilan. Sebab, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup dapat mendorong hakim untuk mencari pendapatan tambahan secara tidak sah.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Rayakan HUT MA ke-79 dengan Aksi Donor Darah

BACA JUGA:Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Wanprestasi ke Pengadilan, Kuasa Hukum Penggugat: 'Bisa Terancam Pidana'

Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2012 sebenarnya sudah tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat.

Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim segera ditinjau ulang.

Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 dianggap sangat mendesak untuk menyesuaikan penghasilan hakim dengan tanggung jawab mereka.

Selain itu, Fauzan juga menyoroti masalah tunjangan kinerja yang telah hilang sejak tahun 2012, yang menyebabkan para hakim tidak lagi menerima remunerasi. Saat ini, para hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.

BACA JUGA:Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Riza Fahlevi 'Diseret' ke Pengadilan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan