Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pedagang Wajib Daftar Ulang, Catat Tanggalnya

Proses Pendaftaran Ulang Pedagang Pasar 16 Ilir Dimulai 2-9 Oktober.--

Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, menekankan pentingnya pelaksanaan revitalisasi.

"Setelah Hak Guna Bangunan No 461 atas nama PT Prabu Makmur berakhir, semua yang terkait di dalamnya, termasuk SHMSRS, akan terlepas. Pemkot dan PD Pasar Palembang Djaya telah menunjuk PT BCR untuk mengelola Pasar 16 Ilir," katanya.

BACA JUGA:Satpol PP Prabumulih Hapus Coretan Lapak Pedagang di Jalan Jenderal Sudirman

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, juga mengimbau agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait proses ini.

"Kami ingin memastikan bahwa semua langkah ini diambil untuk keselamatan pedagang dan kelancaran operasional pasar," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan