Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, BPK RI Temukan Kerugian Negara Hampir Rp500 Miliar
Korupsi Tambang PT Andalas Bara Sejahtera: Hasil Audit BPK RI Beberkan Kerugian Negara Rp488 Miliar.--
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa dari enam tersangka, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta dan tiga lainnya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada saat itu.
“Tiga tersangka dari pihak swasta adalah ES, G, dan B yang menjabat sebagai komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera. Sedangkan tiga tersangka dari ASN adalah M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015; S, Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016; serta LD, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat dari 2010 hingga 2016,” ungkap Bambang.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Klaim Hanya Ikuti Arahan Pimpinan
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Penetapan para tersangka ini diharapkan akan membawa kasus dugaan korupsi besar ini ke tahap persidangan dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi negara dan masyarakat yang terkena dampak dari pengelolaan tambang yang merusak lingkungan tersebut.