BNN RI Bongkar TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Palembang, Sita Belasan Ruko Hingga Mobil Mewah

Pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN.--

"Aset-aset tersebut tidak hanya digunakan untuk memperkaya diri, tetapi juga untuk melindungi bisnis haram mereka dengan 'membeli' oknum tertentu. Dengan menyita aset ini, kita menghancurkan jaringan mereka dan memutus mata rantai narkoba yang merusak masyarakat," ujarnya.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak, baik instansi terkait maupun masyarakat, dalam memberantas peredaran narkoba.

"Pencegahan peredaran narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian atau BNN, tetapi semua pihak harus terlibat. Hanya dengan kerjasama yang kuat, kita bisa melindungi Sumsel dari ancaman narkoba," tegas Andi Rian.

BACA JUGA:Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Sungai Menang Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp100 Juta dan Senjata Api

Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi enam unit ruko yang terletak di Jalan Bypass AAL Palembang, tanah, bangunan, uang tunai, perhiasan emas, dan sembilan unit ponsel.

Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur TPPU BNN RI Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1406/PenPid-SITA/PN Plg.


Sejumlah mobil mewah yang di sita BNN RI.--

Operasi ini tidak hanya menargetkan penyitaan aset, tetapi juga menyasar rehabilitasi bagi masyarakat yang terjebak dalam lingkaran narkoba.

"Aset-aset yang disita nantinya akan digunakan untuk program rehabilitasi dan membantu para korban ketergantungan narkoba agar bisa kembali menjalani hidup normal," tutup Martinus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan