Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Dijatuhi Hukuman 28 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA
Pengadilan Tipikor PN Palembang Jatuhi Vonis pada Joko Edi Purwanto 2 tahun dan 4 bulan dalam Kasus Korupsi pembangunan Gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca.--
Selain itu, Joko Edi Purwanto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.
Dijelaskan dalam dakwaan, pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini berawal dari proposal masyarakat yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Sumsel.
BACA JUGA:Mantan Pejabat PUPR dan Dua Saksi Lain Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, BPK RI Temukan Kerugian Negara Hampir Rp500 Miliar
Proposal tersebut bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan, dengan pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara lebih dari Rp719 juta.