Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP

Penyidikan Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI Masuk Tahap Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP.--

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan terkait perkara yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari OKI telah melakukan penggeledahan di kantor Dispora pada Agustus 2024.

Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan dalam kasus dugaan korupsi, khususnya terkait penggunaan dana APBD tahun 2022 sebesar Rp6,6 miliar.

"Untuk saat ini, kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Oleh karena itu, belum ada penetapan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH.

BACA JUGA:Hakim Seluruh Indonesia Cuti Massal, Kejari OKI Tunda Sidang Perkara Selama Satu Pekan

BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kejari OKI, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Launching Pilkada OKI

Ia menambahkan bahwa tim penyidik terus memproses kasus ini dan akan melanjutkan tahap selanjutnya setelah menerima informasi dari BPKP mengenai jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen penting dari kantor Dispora.

"Kami membawa beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk penyidikan," kata Eko pada konferensi pers, Selasa, 29 Oktober 2024.

Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam dan dilakukan di beberapa ruangan di kantor Dispora. Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan lima hingga enam cap atau stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Kredit Fiktif BRI Sekayu, Saksi 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Muba

BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu

"Kami menduga cap-cap stempel ini digunakan untuk membuat laporan terkait penggunaan dana anggaran yang sedang disidik," jelasnya.

Penggeledahan di kantor Dispora dilakukan sebagai bagian dari investigasi yang sedang naik ke tingkat penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan