Pemilik 1.000 Butir Ekstasi di OKI Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
Terbukti Simpan 1.000 Pil Ekstasi, Pria di OKI Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara.--
Perbuatan terdakwa terjadi pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Bertempat di rumah makan padang yang beralamatkan di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dimana, perbuatan terdakwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB. Yaitu Waka Polres OKI mendapatkan informasi mengenai sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Tiga ABH Dihadirkan di Pengadilan
Lalu, membuat Waka Polres OKI memerintahkan Kanit 1 Teamsus Macan Komering untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Pada penyamaran itu dengan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada Sdr Aji (DPO)," kata hakim.
Selanjutnya, didapati kesepakatan untuk bertemu pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
"Jadi di hari Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB, Sdr Aji (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “Juk, antarke inex ke cengal (Juk, antarkan inex ke cengal)” lalu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “jao, sambil aku nak melemar motor ke cengal (jauh, sambil aku mau melemar motor ke cengal)," jelasnya.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota
BACA JUGA:NAH LOH, Sidang Penipuan Umroh di Palembang Seret Nama Artis Anang Hermansyah-Ashanty
Lalu, dijawab oleh Aji (DPO) dengan mengatakan “ambek bahan dirumah, ade anak aku dirumah”. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah Aji (DPO) dan bertemu dengan Celvin (DPO), lalu Celvin (DPO) menelfon Aji (DPO) dengan mengatakan “Pak, ini ade bujuk”.
Kemudian, dijawab oleh Aji (DPO) dengan mengatakan “kasikelah pil itu dengan bujuk”, kemudian Celvin (DPO) langsung menyerahkan 1 buah kantong plastik warna hitam berisi bungkusan lakban warna coklat berisi 1 bungkusan plastik putih berisi 990 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya, masih di hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI menuju ke Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Yaitu dengan menggunakan 1 unit sepeda motor, lalu sekira pukul 11.30 WIB terdakwa langsung ke bengkel motor untuk memperbaiki sepeda motor milik terdakwa.
BACA JUGA:'Cindo Nian', Wapres RI Ma'ruf Amin Pakai Songket dan Tanjak Khas Palembang Saat Sidang Tahun MPR