Pemilik 1.000 Butir Ekstasi di OKI Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Terbukti Simpan 1.000 Pil Ekstasi, Pria di OKI Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara.--

BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur, Hajidin Dituntut 8 Tahun Penjara

"Pada saat di bengkel, Aji (DPO) menelfon terdakwa dengan mengatakan “nomor wong itu belum aktif” dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “jao, aku masih dibengkel," kata hakim. 

Lalu 10 menit kemudian Aji (DPO) menelfon terdakwa dan mengatakan “tungggulah sampe jam tige”, setelah itu terdakwa menunggu sampai dengan sekira pukul 15.00 WIB. 

Terungkap, sekira pukul 15.00 WIB, saksi Purmanto menelfon Aji (DPO) untuk memberitahukan bahwa Saksi Purmanto dan Saksi Hengki yang merupakan anggota sat narkoba Polres OKI yang sedang menyamar sebagai pembeli narkotika yang sedang menunggu di dalam rumah makan padang dipinggir jalan Desa Cengal. 

Lalu sekira pukul 15.15 WIB, Aji (DPO) menelfon terdakwa dengan mengatakan “sudah datang, telfonlah”, lalu Aji (DPO) memberikan nomor telfon Saksi Purmanto. 

BACA JUGA:Sidang Penipuan Emas Murni yang Diduga Rugikan 20 Korban Hingga Rp5 Miliar, PN Kayuagung Hadirkan Saksi

BACA JUGA:Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur

Setelah itu terdakwa menelfon Saksi Purmanto untuk memastikan kembali dimana akan bertemu, lalu Saksi Purmanto menjelaskan kembali untuk bertemu di rumah makan padang di pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Cengal. 

Bahwa setelah itu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang menuju ke rumah makan padang di pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Cengal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah makan tersebut. 

Kemudian terdakwa mendekati Saksi Purmanto dan Saksi Hengki mengatakan “kamu yang mesan bahan”, lalu dijawab oleh Saksi Purmanto dengan mengatakan “iya”, lalu terdakwa mengambil bungkusan plastik dan memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban warna coklat kepada Saksi Purmanto. 

Selanjutnya Saksi Purmanto, Saksi Hengki Noviansyah langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisi 1 buah kantong plastik warna hitam berisi bungkusan lakban warna coklat berisi 1 bungkusan plastik putih berisi 990 tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi. 

BACA JUGA:Kasus 1.000 Butir Ekstasi, PN Kayuagung Tuntut Terdakwa Terancam 16 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan 890 Butir Pil Ekstasi Milik Kurir Asal Sungai Menang

Juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit, lalu 1 unit handphone merek Oppo warna putih ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan