Eks Dirjen Perkeretaapian Diduga Terima Setoran Rp18 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel
Korupsi Proyek LRT Sumsel, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Diduga Terima Setoran Rp18 Miliar.--
OKI NEWS - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengungkapkan bahwa tersangka korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) dari eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, diduga menerima setoran total sebesar Rp18 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, menjelaskan pada Selasa, 5 November 2024, bahwa uang setoran tersebut diterima oleh tersangka dalam beberapa transaksi selama empat tahun, dari tahun 2016 hingga 2020.
"Uang tersebut dikumpulkan melalui penyetoran berkali-kali ke rekening Prasetyo Boeditjahjono, yang terjadi dalam periode waktu tersebut," ungkap Umaryadi dalam rilis persnya.
Ia menambahkan bahwa aliran dana ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian di Kemenhub RI.
BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Kembali Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
BACA JUGA:Lagi, Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sumber aliran dana Rp18 miliar tersebut, Umaryadi menyatakan bahwa dana itu terdeteksi dalam rekening pribadi Prasetyo Boeditjahjono selama proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana lain yang tidak terkait dengan penyetoran.
"Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Prasetyo Boeditjahjono akan dilakukan di Kejaksaan Agung RI," tambahnya.
Selain kasus LRT, Prasetyo Boeditjahjono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang
Dalam proyek ini, ia diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar. Penyidik juga menemukan beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tersangka Prasetyo diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang kini sedang dalam proses persidangan, untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi sebelas paket.