Kejati Sumsel Periksa Eks Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Editor: Ardi
|
Senin , 11 Nov 2024 - 22:52
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejakti Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--
Selain tanah dan bangunan, tim penyidik juga menyita dokumen terkait, seperti satu bundel salinan Buku Tanah Hak Milik yang telah dilegalisasi BPN Kota Palembang.
Langkah penyitaan ini bertujuan untuk mencegah pemindahan kepemilikan selama proses hukum berlangsung, sekaligus sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan hingga mencapai putusan tetap.