Terjerat Kasus Penggelapan, Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan sebagai Tersangka
Diduga Terlibat Penipuan, Eks Anggota DPRD Prabumulih Ajukan Permohonan Gelar Ulang Kasus.--
Rida menyatakan bahwa AS hanya bertanggung jawab sebagai pimpinan di perusahaan tersebut dan tidak mengetahui atau menyetujui transaksi antara DL dan WI.
AS disebut hanya berusaha menjalankan perusahaan di tengah kesulitan finansial, namun tindakan DL dianggap telah menjeratnya dalam permasalahan hukum.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Banyuasin, Guru SMP Terlindas Truk di Jalintim Palembang-Jambi Banyuasin
BACA JUGA:Emak-emak di Lubuklinggau Gelapkan Motor Tetangga, Alasannya Bikin Miris
“AS hanya berupaya mempertahankan perusahaan. Dia tidak pernah terlibat atau memberi izin atas transaksi itu, tetapi sekarang malah disalahpahami,” tegas Rida.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status AS menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan ini.
“Benar, status tersangka sudah kami naikkan, dan kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Herli.
Dengan penetapan status tersangka terhadap AS, penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua fakta terungkap, meskipun pihak kuasa hukum AS berharap agar gelar perkara ulang dilakukan untuk mengklarifikasi semua bukti dan keterangan yang ada.