Polres Ogan Ilir Kembali Bongkar Gudang BBM Ilegal, Pasca Perintah Lisan Kapolda Sumsel

Polres Ogan Ilir bongkar gudang BBM ilegal di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. --

Saat tiba di lokasi di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, lokasi gudang BBM ilegal ini dikelilingi oleh pagar dan seng serta ditutupi oleh terpal, gudang dalam keadaan kosong. 

"Setelah melakukan pembongkaran tempat gudang BBM ilegal ini, kami langsung mengamankan TKP dan memasang police line. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


Polisi dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir saat menuju lokasi gudang BBM ilegal. --

Sebelumnya, Polres Ogan Ilir melakukan pembongkaran gudang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal di Jalan Lingkar Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan.

Pembongkaran bangunan tidak berizin yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir, KOMPOL Kusyanto. 

Selain itu, ada pula Kanit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, bersama personel anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Mantan Bupati Lahat Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik

BACA JUGA:Waduh, Dua Mantan Bupati Ini Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sumsel Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Lalu, personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, personel Provos Polres Ogan Ilir dan personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir dan bergabung dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun tiga lokasi gudang yang dibongkar, yaitu, berada di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang dikelilingi oleh pagar seng dan di tutupi oleh terpal. 

Dijelaskan Kabag Ops Polres Ogan Ilir, dasar dari pembongkaran gudang BBM ilegal ini adalah perintah lisan Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir, terkait penggecekan dan pembongkaran diduga bangunan gudang BBM yang tidak memiliki izin.

Lalu, ada Laporan Informasi Nomor : R / LI - /V/2024, tanggal 20 Mei 2024, serta Surat Perintah Nomor : Sprin/429/V/OPS.1.3./2024, tanggal 20 Mei 2024.

Dijelaskan Kabag Ops, saat mendatangi lokasi yang diduga merupakan gudang BBM Ilegal yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yang mana pada saat personel datang ke lokasi dugaan bangunan gudang BBM ilegal tersebut sedang tidak ada kegiatan.

BACA JUGA:Aksi Nekat Berakhir di Tangan Tim Rajawali! Curi Motor di Muara Enim, ABG Asal Rejang Lebong Dibekuk

BACA JUGA:PK Ditolak MA, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jalani 9 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan