Kejati Sumsel Terus Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek LRT, Eks Kadis PU Muba Diperiksa
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.--
OKI NEWS - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus menggali informasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Setelah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi penting.
Pada Kamis 14 November 2024, giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumsel tahun 2016 berinisial EH yang diperiksa.
EH sebelumnya juga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang turut menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai salah satu terpidananya.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Penggelapan, Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA:Bawa Sabu dalam Helm, Pria Asal Empat Lawang Diciduk Satresnarkoba Polres Mura
“Benar, EH diperiksa sebagai saksi. Selain itu, seorang saksi lainnya berinisial YHH, yang saat itu menjabat sebagai koordinator divisi jaringan stasiun dan depo Kementerian Perhubungan pada 2016, turut diperiksa,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, saat dikonfirmasi, Kamis 14 November 2024.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan kedua saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
"Penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi lain sepanjang keterangan mereka masih dibutuhkan," tegasnya.
BACA JUGA:Mobil Pick-up Diduga Bawa BBM Ilegal Terbakar di Tol Baleno, Dua Korban Tewas Terpanggang
BACA JUGA:Demi Bayar Utang, Oknum Karyawan Bank di Palembang Bobol Rekening Nasabah
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek LRT di Provinsi Sumatera Selatan.
Kelima tersangka tersebut meliputi mantan petinggi PT Waskita Karya, yaitu T yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.