11 Aturan Terbaru Soal Pinjol, OJK: Debt Collector Wajib Tagih Cicilan Maksimal Jam 8 Malam!

Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan 11 aturan baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. --

4. Mencantumkan biaya serta komisi terhadap agen pemasaran dalam perjanjian 

5. Melakukan mekanisme penagihan serta penarikan oleh PUJK terkait produk atau layanan kredit 

BACA JUGA:7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!

BACA JUGA:Solusi Sulit Bayar Utang: Cara Negosiasi dengan Debt Collector Pinjol, Dijamin Ampuh 100 Persen!

6. Menyesuaikan jangka waktu layanan PUJK 

7. Melindungi data sekaligus informasi serta memnuhi kewajiban memastikan keamanan informasi dan ketahanan siber 

8. Penguatan aturan terhadap kegiatan serta pemasaran produk asuransi yang terkait dengan investasi 

9. Pengawasan perilaku PUJK 

BACA JUGA:CEK! KTP Jenis Ini Bisa Ajukan KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan, Dapatkan Penawaran Plafon Hingga Rp100 Juta

BACA JUGA:Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara

10. Penguatan wewenang OJK dalam melakukan gugatan perdata 

11. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK 

Seperti yang sudah tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, aturan batas maksimal menagih cicilan diatur dalam Pasal 62 ayat 2 di mana aturan penagihan tersebut adalah: 

1. Penagihan tidak boleh disertai dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan apapun yang membuat malu konsumen 

BACA JUGA:Oknum Mantan Kepala Unit BRI Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar Dana KUR Oleh Kejari Pali

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan