11 Aturan Terbaru Soal Pinjol, OJK: Debt Collector Wajib Tagih Cicilan Maksimal Jam 8 Malam!

Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan 11 aturan baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. --
4. Mencantumkan biaya serta komisi terhadap agen pemasaran dalam perjanjian
5. Melakukan mekanisme penagihan serta penarikan oleh PUJK terkait produk atau layanan kredit
BACA JUGA:7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!
BACA JUGA:Solusi Sulit Bayar Utang: Cara Negosiasi dengan Debt Collector Pinjol, Dijamin Ampuh 100 Persen!
6. Menyesuaikan jangka waktu layanan PUJK
7. Melindungi data sekaligus informasi serta memnuhi kewajiban memastikan keamanan informasi dan ketahanan siber
8. Penguatan aturan terhadap kegiatan serta pemasaran produk asuransi yang terkait dengan investasi
9. Pengawasan perilaku PUJK
BACA JUGA:Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara
10. Penguatan wewenang OJK dalam melakukan gugatan perdata
11. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK
Seperti yang sudah tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, aturan batas maksimal menagih cicilan diatur dalam Pasal 62 ayat 2 di mana aturan penagihan tersebut adalah:
1. Penagihan tidak boleh disertai dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan apapun yang membuat malu konsumen