11 Aturan Terbaru Soal Pinjol, OJK: Debt Collector Wajib Tagih Cicilan Maksimal Jam 8 Malam!
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan 11 aturan baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. --
BACA JUGA:9 Tips Lolos Survey KUR BRI 2024, Perhatikan Hal Ini Dijamin Anti Gagal-gagal Club!
2. Penagihan tidak boleg melibatkan tekanan verbal atau fisik
3. Penagihan tidak boleh kepada pihak lain, selain konsumen
4. Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus atau mengganggu
5. Penagihan harus dilakukan di alamat tempat atau domisili konsumen
BACA JUGA:KUR BCA 2024 Jadi Solusi Modal Usaha, Plafon Maksimal Hingga Rp500 Juta, Cek Syaratnya Disini
6. Penagihan harus dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat
7. Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan undang-undang
Dalam Pasal 62 ayat 3 lebih lanjut tertulis jika penagihan harus dilakukan sesuai persetujuan konsumen terlebih dulu.
Lebih lanjut ayat 4 menerangkan terkait pelanggaran aturan yang berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, membatasi produk atau layanan, membekukan produk atau layanan, denda, pencabutan izin produk atau layanan, bahkan pencabutan izin usaha.