Penetapan Tersangka Janggal, Kuasa Hukum Terlapor Praperadilkan Polda Sumsel

Penetapan Tersangka Janggal, Kuasa Hukum Terlapor Praperadilkan Polda Sumsel--

Hal tersebut, kata Firdaus diperkuat dengan adanya bukti-bukti pembayaran terhadap pelapor dalam hal ini PT Semen Merah Putih selama 6 kali dari 7 termin pembayaran terhadap pelapor pada tahun 2022.

 

Ia pun berani menunjukkan bukti-bukti pembayaran dipersidangan Praperadilan, mulai dari termin pertama hingga keenam yang nilainya mencapai Rp500 juta dari jumlah Rp1,2 miliar.

 

"Sehingga hanya tersisa pembayaran pada termin keenam dengan nilai Rp700 juta saja," sebutnya.

 

Masih dikatakannya, dalam nilai terutang pada termin keenam senilai Rp700 juta itu kliennya sudah berusaha untuk membayar akan tetapi ada permasalahan internal.

 

Permasalahan yang dimaksud, kata Firdaus yakni perselisihan atau konflik internal pada perusahaan penyedia semen PT Semen Merah Putih.

 

Sehingga, lanjutnya seiring berjalannya waktu malah kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.

 

Dari fakta-fakta tersebut, seperti adanya pembayaran-pembayaran itu berarti tidak ada mensrea alias tidak ada niat jahat yang membuktikan adanya niat jahat dalam laporan dugaan penipuan terhadap kliennya.

 

Selain melakukan upaya hukum peradilan, lanjut Firdaus sebelumnya ia selaku kuasa hukum Yulianti telah melakukan upaya hukum gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan