Polres OKI Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Memanfaatkan Aplikasi MiChat untuk Transaksi
Polisi Amankan Pelaku TPPO yang Gunakan Aplikasi MiChat untuk Tawarkan PSK di OKI.--
Kapolres OKI menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas TPPO dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. "Kami akan terus memerangi kejahatan ini," tegasnya.
Tersangka RI telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online guna mencegah meluasnya praktik tersebut, khususnya di wilayah hukum Polres OKI. Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polres OKI.