Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
Kasus Pembunuhan di Mesuji Raya: Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Alim dan Puguh Digelar Besok.--
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2 Juli 2024 di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
Korban, Agus Toni, yang mengendarai mobil pick-up Toyota Hilux, diserang dan dibacok di bagian belakang kepala oleh kedua terdakwa. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke Klinik Tsuraya, sementara barang material bangunan yang dibawa korban tidak hilang.
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pj Bupati OKI Pantau Progres Pembangunan Sekolah
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh dendam pribadi, karena korban sering menagih hutang kepada Alim, yang masih memiliki utang senilai Rp200 juta kepada korban.
Uang tersebut digunakan oleh Alim untuk membangun rumah. Meski awalnya dugaan kasus begal, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa pembunuhan tersebut direncanakan.
Pada hari sebelum kejadian, Alim mengajak Puguh untuk bertemu dan mengungkapkan rasa kesalnya terhadap korban, yang akhirnya berujung pada perencanaan pembunuhan.
"Rencana pembunuhan ini dilakukan dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," jelas Jaksa Purnomo dalam persidangan.
BACA JUGA:Kunjungi Kementerian PUPR, Pj Bupati Perjuangkan Pembangunan SPAM Air Sugihan
BACA JUGA:Pemkab OKI dan PT OKI Pulp Sepakati Pembangunan SPAM Air Sugihan untuk Akses Air Bersih
Kedua terdakwa, Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan dakwaan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 365 KUHP.