Polres OKI Imbau Dua Tahanan Kabur untuk Segera Menyerahkan Diri
Dua Tahanan Lapas Kayuagung Masih Buron, Polisi Perluas Pencarian.--
OKI NEWS - Polres OKI mengimbau agar kedua tahanan yang melarikan diri segera menyerahkan diri.
Pihak kepolisian bersama Lapas Kelas IIB Kayuagung, Unit Pidum Sat Reskrim, serta Unit Kam Sat Intelkam Polres OKI sedang melakukan pengejaran intensif terhadap para buronan.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, melalui Kasat Intelkam Iptu Deny Suherdi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai unit untuk mempercepat proses penangkapan.
Dari tiga tahanan yang kabur, satu telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.
BACA JUGA:Tiga Tahanan Kabur dari Lapas Kayuagung, Dua Cedera Saat Melarikan Diri
Kasat Intelkam menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran di wilayah Kayuagung. Mereka juga telah menghubungi keluarga tahanan untuk membantu membujuk agar kedua buronan menyerahkan diri.
"Kami sudah menghubungi keluarga mereka, berharap bisa memberikan pengertian agar mereka kembali ke pihak berwajib," ujar Iptu Deny, Minggu 22 Desember 2024.
Namun, proses pelacakan terhambat karena kedua tahanan tidak membawa alat komunikasi saat melarikan diri.
Selain itu, aksi kabur tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saat minim saksi yang dapat memberikan informasi tentang jejak pelarian mereka.
BACA JUGA:Misteri Kematian Tahanan di Rutan Pakjo Palembang Terungkap, Bukan Karena Sakit
"Kami terus melakukan patroli di sekitar Kayuagung, dan jika tidak ada tanda-tanda mereka di wilayah ini, kami akan memperluas pencarian ke Palembang," tambahnya.
Polres OKI juga telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan instansi terkait lainnya, serta menyebarkan foto kedua tahanan untuk memudahkan identifikasi jika mereka terlihat di daerah lain.
Dari lima tahanan yang mencoba kabur pada Jumat, 20 Desember 2024, tiga berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya gagal dan mengalami cedera setelah terjatuh. Tahanan yang berhasil kabur adalah:
1. Herly Darwanto, kasus pencurian