Sudah Berdamai, Polda Sumsel Tegaskan Kasus Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Terus Berlanjut
Penyidik dari Polda Sumsel tegaskan penyidikan atas kasus dugaan tindakan asusila dokter berinisial MY terhadap istri pasien terus berlanjut.--
BACA JUGA:May Day 2024, Momentum Perusahaan Sambut Aspirasi Buruh
Korban asusila berinisial T (22) yang merupakan istri pasien oleh oknum dokter rumah sakit di Jakabaring diketahui telah mengganti kuasa hukum dengan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth Palembang pasca berdamai.
Dalam siaran pers yang dikirim ke awak media, Sabtu 27 April 2024 siang Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh SH mengatakan pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
”Ada banyak kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan, berkaitan dengan telah terjadinya perdamaian antara klien kami dengan terlapor,” tulis Kurnia.
Pertama, terkait isu bahwa korban belum mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya. Selaku kuasa hukum korban, Kurnia menegaskan jika hal itu tidak benar.
BACA JUGA:Tergabung dalam Kloter 16 dan 18, CJH Asal OKI Masuk Asrama Haji Akhir Mei dan Awal Juni
”T pada 9 April 2024 lalu telah melakukan pencabutan terhadap tim kuasa hukum sebelumnya. Lalu, baru pada 26 April 2024 TAF dan suaminya meminta pendampingan hukum kepada LBH Qisth,” sebut Kurnia.
Untuk itulah, Kurnia menegaskan jika masih ada pihak-pihak yang hingga kini mengaku sebagai tim kuasa hukum T dengan alasan belum menerima surat pencabutan dari T, ini tidak bisa menjadi alasan.
”Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis, dan disampaikan secara patut,” tegasnya.
Jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan korban sudah jelas itu tidak mempunyai legal standing. Kuasa hukum korban dan keluarga korban saat ini adalah Tim Advokasi dari LBH Qisth yang saya pimpin dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 26 April 2024 dari korban dan Keluarga Korban.