Sudah Berdamai, Polda Sumsel Tegaskan Kasus Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Terus Berlanjut

Penyidik dari Polda Sumsel tegaskan penyidikan atas kasus dugaan tindakan asusila dokter berinisial MY terhadap istri pasien terus berlanjut.--

OKI NEWS - Penyidik dari Polda Sumsel menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial MY terhadap istri pasien.

Hal ini berlaku meskipun kedua pihak, yaitu dokter yang bersangkutan dan istri pasien, telah mencapai kesepakatan damai dan meminta agar proses penyidikan dihentikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa perdamaian antara kedua belah pihak tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.

”Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan, kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja,” terang Anwar kepada awak media Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Letkol Inf Yontri Bhakti Jabat Dandim 0402/OKI-OI, Gantikan Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane

Perlu diinformasikan bahwa status dokter berinisial MY, yang sebelumnya merupakan terlapor, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berlangsung setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

”Dari hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya,” terangnya.

Dan tidak menutup kemungkinan, jika oknum dokter MY akan dijemput paksa oleh penyidik jika masih mangkir pada panggilan kedua.

Pada Kamis 25 April 2024 lalu, oknum dokter MY tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Waduh, Oknum Bidan Rangkap Lurah Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Meninggal Dunia

Alasan tersangka berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota,” kata Kasubdit 4 Renakta AKBP Raswidiarti.

Lalu, penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.

Terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini, kuasa hukum dokter MY, Assoc (Prof) Bennedi Hay SH MH membenarkan hal tersebut.

”Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir,” ujar Bennedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan