Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Sisa Persidangan Dilanjutkan 2025

Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024.--

Ada sekitar 15 perkara yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dan dijadwalkan akan dilimpahkan pada Januari 2025.

Salah satunya adalah kasus pembunuhan seorang pemilik toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, OKI, yang masih dalam proses persidangan.

BACA JUGA:BRAVO! Pelaku Penusukan Pelajar di OKI Berhasil Diringkus Beberapa Jam Setelah Kejadian

BACA JUGA:Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

"Pada awal tahun depan, masih ada agenda tanggapan dari penasihat hukum terdakwa atas jawaban jaksa penuntut umum," terang Jodhi. Kasus pembunuhan ini melibatkan dua terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati.

Selain proses persidangan, Kejari OKI juga menyelesaikan beberapa perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Sebanyak 7 perkara, termasuk kasus penadahan, pencurian, KDRT, kecelakaan lalu lintas, dan pengancaman, diselesaikan dengan RJ.

"Alhamdulillah, meskipun jumlah perkara cukup banyak, kami memiliki tim jaksa penuntut umum yang cukup untuk menangani semua perkara ini," kata Jodhi.

Kejaksaan Negeri OKI memiliki 25 orang jaksa penuntut umum, dengan masing-masing jaksa menangani 3 hingga 5 perkara setiap bulan.

BACA JUGA:Pelajar SMA di Lempuing OKI Tewas Ditusuk Pria Tak Dikenal

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu di OKI, Karen KDI Tampil Memukau dan Banjir Saweran

"Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung berlangsung dari Senin hingga Kamis, dengan rata-rata 35 perkara disidangkan setiap harinya," jelasnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu perkara bervariasi, tergantung pada kompleksitas kasus dan pembuktian yang diperlukan.

"Biasanya, persidangan untuk kasus ringan memakan waktu sekitar 1 bulan, sementara kasus yang lebih berat bisa memakan waktu hingga 2 bulan," tambah Jodhi.

Proses pembuktian dalam kasus yang kompleks, seperti menghadirkan saksi ahli, seringkali membutuhkan waktu lebih lama.

Meskipun tantangan dalam menangani perkara cukup besar, Jodhi memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan lancar dan tetap berfokus pada penyelesaian yang adil. "Sisa perkara yang belum selesai akan dilanjutkan tahun depan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan