Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Sisa Persidangan Dilanjutkan 2025

Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024.--
OKI NEWS - Pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan dominasi perkara tindak pidana, dengan kasus pencurian menjadi yang terbanyak.
Jenis-jenis pencurian yang tercatat meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sering disebut sebagai "3C."
Selain pencurian, perkara narkotika juga menjadi masalah besar, dengan jumlah yang tidak kalah tinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH, menjelaskan bahwa setiap tahunnya, kasus pencurian dan narkotika selalu mendominasi.
BACA JUGA:Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan
BACA JUGA:Mengelola Sampah Daun Jadi Kompos, DLH OKI Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri
"Di tahun ini, kasus pencurian dan narkotika masih lebih banyak dibandingkan dengan jenis perkara lainnya," ujar Jodhi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Menurut Jodhi, kasus pencurian ini tersebar hampir merata di 18 kecamatan di Kabupaten OKI. "Kasus pencurian banyak ditemukan di hampir semua kecamatan di OKI," tambahnya.
Kasus narkotika juga masih menjadi perhatian utama, dengan jumlah perkara yang terus meningkat setiap tahun. "Kasus narkotika berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten OKI," ucap Jodhi.
Selama tahun 2024, jumlah perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri OKI tercatat mencapai 539 kasus, dengan 367 perkara sudah diputus dan selesai proses persidangannya.
BACA JUGA:Pemkab OKI Tak Gelar Perayaan Tahun Baru 2025, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban
BACA JUGA:Percepat Musorkab, KONI OKI Fokus Konsolidasi Menuju Porprov Musi Banyuasin 2025
"Hingga Desember 2024, sebanyak 367 perkara telah diputus, sementara 390 perkara masih dalam proses persidangan," jelasnya.
Proses persidangan ini akan terus berlangsung hingga akhir tahun, dan perkara yang belum selesai akan dilanjutkan pada tahun 2025.