Pengadilan Agama Kayuagung Putuskan 1.554 Perkara, Cerai Gugat Mendominasi

Pengadilan Agama Kayuagung Terima 1.554 Perkara dalam Setahun, Cerai Gugat Dominasi.--

OKI NEWS - Dalam satu tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kayuagung Kelas 1B telah memutuskan sebanyak 1.554 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat mendominasi dengan 1.127 kasus.

Humas Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1B, Muhammad Ismail, menjelaskan bahwa sebagian besar gugatan cerai datang dari pihak istri yang menggugat suaminya.

Faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi dalam rumah tangga mereka.

"Perselisihan yang berlarut-larut adalah faktor utama yang menyebabkan cerai gugat. Sementara itu, faktor lainnya turut berkontribusi," ujar Ismail, saat dihubungi pada 29 Desember 2024.

BACA JUGA:65 Personel Polres OKI Naik Pangkat, Upacara Korps Raport Digelar Besok

BACA JUGA:Herman Deru Gelar Touring Palembang-Kayuagung Bersama Komunitas Motor, Perkenalkan Wisata OKI

Sebelum melanjutkan sidang cerai gugat, pihak pengadilan selalu berupaya untuk melakukan mediasi beberapa kali. Namun, kebanyakan pasangan memilih untuk berpisah, yang akhirnya mengarah pada putusan perceraian.

Ismail juga mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan masalah rumah tangga mereka secara kekeluargaan sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.

Hal ini diharapkan dapat membantu menemukan solusi terbaik tanpa harus mengakhiri pernikahan. "Dengan demikian, perceraian bisa dihindari," tambahnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, ada faktor lain yang turut memengaruhi meningkatnya angka perceraian.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Sisa Persidangan Dilanjutkan 2025

BACA JUGA:Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan

Selain menerima perkara cerai dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pengadilan Agama Kayuagung juga menangani perkara dari Kabupaten Ogan Ilir.

Namun, menjelang akhir Desember 2024, tidak ada lagi persidangan atau pendaftaran perkara di PA Kayuagung. "Persidangan dan pendaftaran perkara akan dibuka kembali pada awal Januari 2025," jelas Ismail.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan