Daftar Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Daftar Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025--

OKI NEWS - Mulai hari ini, mobil mewah di Indonesia resmi dikenai Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis daftar lengkap jenis mobil yang terkena PPN ini, dengan aturan yang mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Pengkategorian mobil mewah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Kategori yang masuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Yamaha Mio S 125: Matic Smart dan Sophisticated dengan Performa Responsif dan Fitur Keamanan Canggih

BACA JUGA:Yamaha Gear 125 Resmi Diluncurkan, Skuter Matik Baru dengan Mesin Blue Core 125cc

Sri Mulyani menegaskan barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen memang sangatlah terbatas.

Aturan tersebut merngacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM, yang mana termasuk kendaraan pengangkut orang.

Pengkategorian kelas mobil mewah telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, hampir semua model mobil akan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), namun dengan besaran tarif yang bervariasi tergantung pada tingkat emisi yang dihasilkan.

BACA JUGA:Pilihan Mobil Suzuki Murah dan Berkualitas di Bawah Rp200 Juta, Siap Temani Liburan Tahun Baru Anda

BACA JUGA:Suzuki APV 2025: Mobil Serbaguna Mewah dengan Fitur Lengkap untuk Keluarga dan Bisnis

Pasal 2 ayat 1 dari Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan isi silinder hingga 3.000 cc akan dikenai PPnBM dengan tarif antara 15% hingga 40%.

Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM yang dikenakan berkisar antara 40% hingga 70%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan