Daftar Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Daftar Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025--

Kemudian, kendaraan roda empat yang termasuk dalam kategori barang mewah juga diatur lebih lanjut dalam pasal 23, dimana kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc, kendaraan beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, dan trailer atau semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah akan dikenai PPnBM sebesar 95%.

Dengan begitu, para pemilik kendaraan mewah perlu memahami secara seksama aturan ini guna menghindari potensi pelanggaran dan penalti yang bisa dikenakan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Mitsubishi Tetap Rilis Mobil Baru 2025 Meski PPN 12 Persen, Indonesia Jadi Fokus Utama, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Hyundai Stargazer: Mobil MPV dengan Pilihan Harga dan Varian Menarik

Adanya ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang diberikan kepada barang mewah sesuai dengan nilai dan karakteristik kendaraan yang dimiliki.

Dalam mengelola segala proses administrasi terkait dengan klasifikasi mobil mewah, penting bagi pemilik kendaraan untuk tetap mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Dengan begitu, pemilik kendaraan mewah perlu memahami dengan seksama aturan ini guna menghindari potensi pelanggaran dan penalti yang bisa dikenakan oleh pihak berwenang. 

Adanya ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang diberikan kepada barang mewah sesuai dengan nilai dan karakteristik kendaraan yang dimiliki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan