Tak Kunjung Dilantik, ASN Ini Laporkan Oknum Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman RI

Tak Kunjung Dilantik, ASN Ini Lapor BKPSDM OKI ke Ombudsman RI.--

OKI NEWS - Dini Damayanti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penyusun Laporan Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, melaporkan oknum Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pendidikan OKI ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Ia melaporkan ketidakjelasan terkait pengangkatannya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama, meskipun sudah ada rekomendasi pengangkatan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Dini mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari surat rekomendasi pengangkatan dirinya ke jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama yang diterbitkan pada 17 Januari 2024 melalui surat nomor 800.1.3.3/221/IJ.

Dalam surat rekomendasi itu, ada empat ASN lainnya yang juga direkomendasikan untuk dilantik, termasuk Fransiscus Halomoan Manik Ambarita, Edy Haryanto, Hjb Eka Hamami Damayanti, dan Hendra Latif, yang akhirnya dilantik pada 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Hujan Deras di OKI Berpotensi Sebabkan Banjir di 3 Lokasi Ini

BACA JUGA:Ekonomi OKI Kuartal III-2024 Melonjak 5,98 Persen, Sektor Primer Jadi Andalan

"Rekan-rekan saya yang direkomendasikan sudah dilantik pada 31 Oktober 2024, namun saya tidak mendapat undangan pelantikan sama sekali, tanpa ada penjelasan yang jelas," kata Dini, Sabtu 4 Januari 2025.

Ia menambahkan, meski sebelumnya pihak BKPSDM OKI sempat menyampaikan informasi lisan mengenai rencana pelantikan susulan, namun hingga akhir Desember 2024, pelantikan tersebut tidak pernah terwujud.

Pelantikan beberapa ASN untuk jabatan fungsional tertentu tetap dilaksanakan pada akhir 2024, namun Dini tidak mendapat penjelasan mengenai status dirinya.

Ia menilai tindakan ini melanggar Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 6 Poin 13 yang mengharuskan ASN untuk tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas pelayanan.

BACA JUGA:Kabupaten OKI Raih Predikat Pelayanan Prima dalam Evaluasi KemenPAN-RB 2024

BACA JUGA:Dukung Petani dan Ketahanan Pangan, Pj Bupati OKI Luncurkan Beras Lokal 'Kajang'

Dini juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada Juni 2022, ketika ia mengajukan permohonan mutasi ke Inspektorat Kabupaten OKI.

Meskipun permohonan tersebut sudah lengkap dan sesuai prosedur, permohonannya ditolak tanpa penjelasan resmi, dan jabatan yang ia tuju malah ditempati oleh ASN lain dengan kelengkapan administrasi yang serupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan