Jenis-Jenis Kendaraan Mewah yang Alami Kenaikan Peraturan Baru PPN 12 Persen 2025, Apa Saja yang Terkena?

Peraturan baru mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku tahun ini. Pemerintah menetapkan kenaikan ini khusus untuk kendaraan yang masuk dalam kategori mewah, seperti mobil dengan kapasitas mesin besar dan sepeda motor khusus dengan kapasitas --

BACA JUGA:Xpeng X9 MPV Listrik Masuk Indonesia, Tawarkan Fitur Canggih dan Jarak Tempuh Menjanjikan: Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Disdik OKI Masih Tunggu Arahan

4. Sepeda Motor dengan Kapasitas Silinder lebih dari 500 cc

Kendaraan roda dua atau tiga yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 500 cc akan dikenai tarif PPnBM sebesar 95 persen.

Dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini, konsumen yang berencana membeli kendaraan mewah harus mempertimbangkan kenaikan harga yang cukup signifikan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengendalikan konsumsi barang-barang mewah serta meningkatkan kontribusi dari sektor pajak untuk pembangunan negara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan