Jenis-Jenis Kendaraan Mewah yang Alami Kenaikan Peraturan Baru PPN 12 Persen 2025, Apa Saja yang Terkena?
Peraturan baru mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku tahun ini. Pemerintah menetapkan kenaikan ini khusus untuk kendaraan yang masuk dalam kategori mewah, seperti mobil dengan kapasitas mesin besar dan sepeda motor khusus dengan kapasitas --
Tidak hanya roda empat, kendaraan berjenis sepeda motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.
Berdasarkan pasal 22 berbunyi, kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
BACA JUGA:Suzuki Ertiga 2018 Bekas: Mobil Keluarga Nyaman dengan Harga Terjangkau di 2024
BACA JUGA:Suzuki APV 2025: Mobil Serbaguna Mewah dengan Fitur Lengkap untuk Keluarga dan Bisnis
Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc; kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang terdampak kenaikan PPN 12 persen:
1. Mobil Penumpang dengan Kapasitas Silinder hingga 3.000 cc
Mobil jenis ini dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada spesifikasi dan fitur tambahan.
BACA JUGA:Suzuki Ertiga 2018 Bekas: Mobil Keluarga Nyaman dengan Harga Terjangkau di 2024
BACA JUGA:Suzuki Ertiga 2018 Bekas: Mobil Keluarga Nyaman dengan Harga Terjangkau di 2024
2. Mobil Penumpang dengan Kapasitas Silinder 3.000 cc hingga 4.000 cc
Kendaraan ini juga akan dikenai tarif PPnBM yang lebih tinggi, berkisar antara 40 persen hingga 70 persen.
3. Sepeda Motor dengan Kapasitas Silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc
Kendaraan roda dua atau tiga dalam kategori ini akan dikenai tarif PPnBM sebesar 60 persen.