Jenis-Jenis Kendaraan Mewah yang Alami Kenaikan Peraturan Baru PPN 12 Persen 2025, Apa Saja yang Terkena?
Peraturan baru mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku tahun ini. Pemerintah menetapkan kenaikan ini khusus untuk kendaraan yang masuk dalam kategori mewah, seperti mobil dengan kapasitas mesin besar dan sepeda motor khusus dengan kapasitas --
OKI NEWS - Mulai awal 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Kenaikan pajak 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak serta mengontrol konsumsi barang-barang mewah di masyarakat.
Tidak hanya roda empat, kendaraan berjenis sepeda motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah telah disahkan Presiden Prabowo Subianto dan berlaku mulai awal 2025.
BACA JUGA:Debut Suzuki V-Strom 160 di Dealer, Desain Gagah dan Harga Bersaing
Terdapat beberapa spesifikasi khusus untuk kendaraan yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.
Kenaikan tentang pajak inii tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Permen tersebut jika melihat pasal 2 ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.
Tarif tersebut tersedia mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Hal tersebut tergantung jenis dan juga spesifikasinya.
BACA JUGA:Harga Nissan Livina Bekas Jelang Tahun Baru 2025: Pilihan Terbaik untuk Mobil Keluarga
BACA JUGA:Harga Terjangkau dan Performa Maksimal: VF 5 Hadir dengan Mobil Listrik 70 kW dan Baterai 29,6 kWh
Sementara pada ayat 2 juga dijelaskan dengan adanya tarif yang berbeda-beda, seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen dan juga 70 persen. Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.
Kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia.