Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Penasehat Hukum Sampaikan Duplik

Penasehat Hukum Sampaikan Duplik Terkait Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Dua Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI.--

OKI NEWS - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan duplik sebagai tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri OKI tetap pada tuntutannya terhadap kedua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), untuk dihukum mati.

Dalam agenda duplik yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025, penasehat hukum kedua terdakwa, Novi Yanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mempertahankan argumen yang sudah disampaikan dalam pembelaan tertulis atau pledoi.

"Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Puguh lebih tepat jika dikenakan Pasal 56 KUHP, karena ia hanya membantu pelaku utama, Alim," ujar Novi Yanto saat diwawancarai oleh OKI NEWS.

BACA JUGA:Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Novi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan terdakwa Puguh, namun tetap membela sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, untuk terdakwa Alim, pihaknya menegaskan bahwa hukuman mati terhadap Alim melanggar hak asasi manusia dan konstitusi, karena hak untuk hidup adalah hak yang harus dilindungi negara.

"Hukuman mati adalah bentuk penyiksaan, sehingga kami tetap pada pembelaan kami," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. Sebelumnya, pada persidangan 24 Desember 2024, JPU Kejaksaan Negeri OKI tetap pada tuntutannya untuk kedua terdakwa.

BACA JUGA:Pembangunan Museum Ikon Kebanggaan OKI Terus Berlanjut, Ditargetkan Rampung Awal 2026

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Jaksa Farid Purnomo SH mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa Alim sangat keji, terlebih karena pembunuhan terjadi di depan anak korban, yang mengakibatkan trauma.

Selain itu, belum ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, dan hutang yang ditanggung oleh terdakwa kepada korban belum terbayar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan