Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kejari OKI Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Panwaslu, Dua Tersangka Ditahan.--

"Saya baru saja menjabat, namun Insya Allah kami akan segera beradaptasi dan menindaklanjuti semua perkara yang sedang ditangani," ucap Agung.

Sementara itu, Parid Purnomo SH, Kasi Pidsus yang baru, menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumsel untuk mempercepat penyelesaian penghitungan kerugian negara dalam kasus-kasus yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Identitas Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Kejari OKI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah

"Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, memastikan penanganan perkara yang berkualitas dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, Kejari OKI menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen di Aula Kejaksaan Negeri OKI, yang disaksikan oleh seluruh pegawai.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI, yaitu Muhammad Fachrudin, Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi, Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu OKI periode yang sama.

Kedua tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung pada Senin, 9 Desember 2024. Surat Penetapan Tersangka mereka dikeluarkan pada 9 Desember 2024 dengan nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan