Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah

Kejaksaan Negeri OKI Geledah Rumah Mewah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu.--

OKI NEWS - Pada Selasa, 10 September 2024, tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Tirta Arisan, yang terletak di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51, RT 10, Pulogadung KM 8, Palembang.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2017/2018.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, memimpin langsung operasi tersebut, didampingi oleh Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor: PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024, serta didukung oleh Surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai

"Penggeledahan dan penyitaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi," ungkap Hendri Hanafi. Tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dengan teliti, mengumpulkan berbagai barang bukti dan dokumen yang relevan dengan kasus ini.

Alex Akbar menambahkan, beberapa barang dan dokumen yang ditemukan selama penggeledahan akan digunakan untuk memperkuat kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

Semua barang dan dokumen yang ditemukan sudah dibawa untuk dianalisis lebih lanjut.

Menurut Hendri Hanafi, Kejaksaan Negeri OKI sedang memproses perkara ini dengan serius. Dana hibah Panwaslu yang terlibat berjumlah Rp12 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 117 Kasus Tindak Pidana

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu, Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar

Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini.

"Kerugian negara dalam kasus ini disebabkan oleh kegiatan pertanggungjawaban fiktif dan pengangguran dobel," kata Hendri. Saat ini, tim penyidik terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini dan menentukan tersangka yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan