Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Dijadwalkan Digelar Besok
Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dihadapkan pada Vonis Besok.--
Mereka berpendapat bahwa hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan yang tidak adil dan bertentangan dengan konstitusi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Purnomo SH menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, terutama karena pembunuhan tersebut terjadi di hadapan anak korban, yang menyebabkan trauma mendalam.
BACA JUGA:Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online
Selain itu, perbuatan tersebut juga diperburuk oleh fakta bahwa Alim belum melunasi hutangnya kepada korban yang mencapai Rp760 juta.
Pihak Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti tindakan pembunuhan yang terjadi tanpa adanya perdamaian dengan keluarga korban serta kondisi korban yang meninggal dunia setelah dibacok.
Perkara ini bermula pada 2 Juli 2024, ketika korban Agus Toni, yang mengendarai mobil pick-up dengan muatan bahan material bangunan, dihadang dan dibacok oleh pelaku.
Korban mengalami luka bacok fatal di bagian belakang kepala, yang akhirnya menyebabkan kematiannya setelah dibawa ke Klinik Tsuraya.
BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta
Terkait dengan hutang yang dimiliki Alim kepada korban, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk perjudian online dan membangun rumah. Hal ini diketahui melalui pengakuan terdakwa yang disertai bukti rekening koran.
Setelah menjalani berbagai tahapan persidangan, kedua terdakwa kini menunggu keputusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eva Rachmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH.
Tuntutan hukum yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum jelas mencerminkan kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa, dan majelis hakim diharapkan memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.