Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Dijadwalkan Digelar Besok

Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dihadapkan pada Vonis Besok.--

OKI NEWS - Terdakwa kasus pembunuhan, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27), yang mengakibatkan tewasnya bos toko bangunan, dijadwalkan akan mendengar vonis pada Selasa, 14 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Persidangan ini akan mengagendakan pembacaan amar putusan untuk kedua terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Agung Nugroho SH, mengonfirmasi bahwa sidang vonis akan digelar sesuai jadwal dan mengatakan bahwa pihak pengadilan sudah siap untuk menjalankannya, meskipun keberadaan tahanan menjadi faktor penentu kelancaran persidangan.

"Sidang putusan akan berlangsung besok. Kami sudah siap, tetapi tergantung pada kedatangan tahanan," kata Agung Nugroho, Senin 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Penasehat Hukum Sampaikan Duplik

BACA JUGA:Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

Kasus ini memang menarik perhatian masyarakat karena adanya tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa. Sebagai langkah antisipasi, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor OKI untuk menjaga keamanan selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo SH, telah menuntut hukuman mati bagi Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman.

Tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan keji yang dilakukan kedua terdakwa yang mengakibatkan korban, Agus Toni, meninggal dunia setelah dibacok di bagian kepala.

Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Puguh, Novi Yanto SH, mengajukan pembelaan dengan mengatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai pembantu pelaku utama, yakni Alim.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Meski tidak membenarkan perbuatan Puguh, mereka membela sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penasehat hukum Alim Ardianto juga menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati melanggar hak asasi manusia dan hak hidup yang dilindungi oleh negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan