Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Tahun untuk Terdakwa Narkoba yang Coba Kabur dari Lapas Kayuagung
Terdakwa Joko Iskandar terdakwa kasus narkoba yang mencoba kabur dari Lapas Kayuagung dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.--
Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan untuk membacakan amar putusan pada Rabu, 8 Januari 2025, ditunda karena hakim belum siap dengan amar putusan.
"Sidang pembacaan amar putusan untuk terdakwa pada hari ini belum siap, sehingga ditunda ke pekan depan," ujar hakim ketua saat itu.
BACA JUGA:Tiga Tahanan Kabur dari Lapas Kayuagung, Dua Cedera Saat Melarikan Diri
Dalam persidangan yang ditunda tersebut, terdakwa Joko Iskandar hadir dengan menggunakan kursi roda, karena cedera akibat upaya pelariannya yang gagal.
Peristiwa yang mengarah pada penuntutan terhadap terdakwa terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Lapas Kayuagung, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Saat itu, terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari Rahman (DPO) melalui ponsel OPPO A5s miliknya yang disimpan di dalam lemari Lapas. Terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp3,3 juta melalui aplikasi Gopay ke rekening BRI milik Rahman.
Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 14.20 WIB, Rahman mengantarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan cara menyelipkan satu bungkus plastik berisi kristal sabu dan tujuh bungkus kecil lainnya di dalam sebuah roti merk Sari Roti, yang kemudian diserahkan kepada pihak Lapas untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
BACA JUGA:Tersangka Penusukan yang Menewaskan Pelajar Dilimpahkan ke Kejari OKI Pekan Depan
BACA JUGA:Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang
Namun, petugas Lapas yang bertugas, Alhikmatul, mencurigai adanya kejanggalan pada makanan yang diterima terdakwa.
Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal sabu dan tujuh bungkus plastik kecil lainnya di dalam roti. Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Setelah penemuan tersebut, petugas Lapas menghubungi pihak berwenang dan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres OKI menerima barang bukti dari Lapas.
Terdakwa kemudian diamankan oleh polisi dan ternyata telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak dua kali dari Rahman di dalam Lapas.