Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Tahun untuk Terdakwa Narkoba yang Coba Kabur dari Lapas Kayuagung

Terdakwa Joko Iskandar terdakwa kasus narkoba yang mencoba kabur dari Lapas Kayuagung dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.--

OKI NEWS - Terdakwa Joko Iskandar, yang terjerat kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim selama 9 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, SH, MHum, yang didampingi oleh anggota Nadia Septianie, SH, dan Eva Rachmawati, SH, dalam persidangan yang digelar secara daring (zoom) di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu, 15 Januari 2025.

Hukuman yang diterima oleh terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadya Yunisah Panjaitan, SH, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Joko Iskandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

BACA JUGA:Semua Tahanan Kabur Tertangkap, Lapas Kayuagung Tingkatkan Sistem Keamanan

BACA JUGA:Satu Tahanan Kabur Lapas Kayuagung Berhasil Ditangkap, Pengejaran Terhadap Herli Masih Berlanjut

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Usai amar putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Andi Wijaya, SH, menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Joko Iskandar dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara," ungkap Andi.

BACA JUGA:Pengejaran Tahanan Kabur, Petugas Lapas Kayuagung Intensifkan Pendekatan Keluarga dan Perluas Pencarian

BACA JUGA:Polres OKI Imbau Dua Tahanan Kabur untuk Segera Menyerahkan Diri

Karena alasan keamanan, persidangan dilakukan secara daring, mengingat terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong di Kabupaten Banyuasin setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dari Lapas Kayuagung bersama empat rekannya.

Upaya pelarian tersebut gagal, dan terdakwa jatuh saat mencoba memanjat dinding Lapas, yang mengakibatkan kakinya patah. Akibat kejadian tersebut, terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung, namun kini harus menggunakan kursi roda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan