Pemkab OKI Tunggu Keputusan Rapat untuk Tertibkan PKL Taman Segitiga Emas

Rapat Penentu Penertiban PKL di Taman Segitiga Emas Kayuagung Segera Digelar.--

Hilwen menegaskan bahwa keberadaan PKL di kawasan ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Taman Segitiga Emas sebenarnya telah menyediakan lokasi khusus bagi pedagang. Namun, mereka tetap berjualan di tempat yang tidak diperuntukkan bagi pedagang, yang menyebabkan kondisi semakin semrawut," jelas Hilwen.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Buktikan Komitmen Berantas Korupsi dengan Raih Predikat WBK

BACA JUGA:Polres OKI Petakan 18 Kecamatan Rawan Narkoba, Sabu Masih Mendominasi Hingga 2025

Taman Segitiga Emas, yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga, termasuk lapangan sepakbola, sering menjadi lokasi kegiatan besar yang mengundang keramaian. Namun, kehadiran pedagang yang tidak teratur mengganggu kenyamanan pengunjung.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP OKI akan memberikan surat imbauan kepada pedagang secara bertahap, mulai dari imbauan pertama hingga ketiga.

"Kami berharap para pedagang mau membongkar sendiri lapak mereka setelah menerima imbauan. Tujuannya agar penertiban bisa berjalan lancar tanpa perlu tindakan paksa," ujar Hilwen.

Berdasarkan Perda OKI, pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan syarat lapak mereka harus dibongkar setelah berjualan. Namun, kenyataannya, area tersebut ramai oleh pedagang setiap hari, yang mengganggu fungsi utama taman sebagai ruang publik.

BACA JUGA:Harga Karet di OKI Tembus Rp31.684 per Kilogram, Produksi Terkendala Cuaca

BACA JUGA:Ciptakan Lapas Bersinar, BNNK OKI dan Lapas Kayuagung Teken MoU Rehabilitasi

Hilwen menyatakan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata untuk mencari lokasi alternatif yang dapat digunakan oleh pedagang.

"Kami berharap setelah penertiban, para pedagang dapat berjualan dengan nyaman di tempat yang sudah disediakan," kata Hilwen.

Taman Segitiga Emas akan tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan perdagangan yang dapat merusak keindahannya.

Hilwen juga menambahkan bahwa pemberlakuan Perda ini memiliki kekuatan hukum yang tegas, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda hingga Rp 50 juta, seperti yang diatur dalam Pasal 47 tentang Ketentuan Pidana. Namun, pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan memahami bahwa pedagang mencari nafkah.

BACA JUGA:Disbunnak OKI Vaksinasi 1.203 Hewan Ternak Cegah PMK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan