Dugaan Pemalsuan Putusan Cerai, Sukasmi Akan Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Sukasmi Bakal Laporkan Dugaan Pemalsuan Putusan Cerai ke Polres OKI.--

OKI NEWS - Kasus perceraian antara Sukasmi dan Budi Utomo yang melibatkan Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1B kini memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen putusan cerai.

Dugaan ini mencuat setelah pengacara Sukasmi, Yadi Hendri Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Polres OKI.

Menurut Yadi, kliennya, Sukasmi, tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Budi Utomo.

Sukasmi juga mengaku tidak pernah menerima undangan dari Pengadilan Agama Kayuagung terkait persidangan perceraian yang sedang berlangsung. Yang mengejutkan, tiba-tiba ia menerima surat akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kayuagung.

BACA JUGA:Pemkab OKI Tunggu Keputusan Rapat untuk Tertibkan PKL Taman Segitiga Emas

BACA JUGA:Diduga Korsleting Kipas Angin, Api Lalap Rumah Warga di Kayuagung

“Klien kami hanyalah seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung tujuh bulan. Selama ini, tidak ada masalah yang signifikan dalam pernikahannya dengan Budi Utomo, yang bekerja sebagai sopir,” ungkap Yadi.

Yadi juga menambahkan, saat persidangan berlangsung, bukan Sukasmi yang hadir, melainkan seorang teman Budi Utomo bernama Sinta.

Surat putusan cerai tersebut kemudian diterima Sukasmi langsung melalui Sinta. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data dalam proses hukum perceraian tersebut.

“Kami merasa kepercayaan terhadap proses hukum ini terganggu, terutama terkait kinerja hakim di Pengadilan Agama Kayuagung yang diduga lalai dalam memverifikasi data yang diajukan dalam permohonan perceraian,” lanjut Yadi.

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Imlek? Satlantas Polres OKI Berikan Kelonggaran

BACA JUGA:Satpol PP OKI Bakal Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Sekitar Taman Segitiga Emas

Sebagai langkah tindak lanjut, mereka berencana melaporkan dugaan kelalaian ini ke Komisi Yudisial.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Agama Kayuagung, Muhammad Ismail, menanggapi tuduhan tersebut dengan tegas. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur yang berlaku telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan