Jatanras Polda Sumsel Berhasil Bekuk Oknum ASN Pelaku Penipuan Rp3,5 Miliar

Polda Sumsel Tangkap Oknum ASN Penipu Rp3,5 Miliar.--
OKI NEWS - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Pelaku yang berinisial IS ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Essy Meliyuni (37), warga Kasnariansyah, Palembang, pada 26 Agustus 2024.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang dengan cepat menindaklanjuti laporan kami dan berhasil menangkap pelaku IS," ujar kuasa hukum korban, Ade Rahma SH, kepada awak media pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ade mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 4 Maret 2025.
"Kami mendapat kabar bahwa terlapor sudah ditangkap, dan kami berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat klien kami telah menderita kerugian yang cukup besar," tambah Ade.
Ade Rahma menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban mengenal pelaku, yang berprofesi sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun 2023, IS menghubungi korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp3,5 miliar.
Pelaku menjanjikan bahwa uang tersebut akan segera dibayar kembali pada Juli 2024, serta menawarkan keuntungan dari transaksi tersebut.
"Pelapor dihubungi oleh terlapor pada tahun 2023, yang mengklaim bahwa dana tersebut diperlukan untuk talangan pembayaran PLN di Kota Prabumulih," ungkap Ade. IS berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Juli 2024.
Namun, alih-alih mengembalikan uang, pelaku malah memberikan korban sebuah cek. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, korban mencoba mencairkan cek tersebut di bank, namun mengalami penolakan karena saldo yang tidak mencukupi.
"Ketika klien kami mempertanyakan hal tersebut, pelaku memberikan jawaban yang tidak jelas. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polda Sumsel," tutup Ade.