Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan

Kejari OKI melaksanakan tahap dua dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI. Dua tersangka akan segera disidangkan.--
"Kami juga berharap penyerahan ini akan mempercepat penyelesaian perkara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat." imbuhnya
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan Muhammad Fahrudin dan Tirta Arisandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024. Setelah itu, keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.