AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

Camat Mesuji Makmur akhirnya ditahan oleh Kejari OKI Setelah sempat mangkir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dispora.--
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan pada 27 Februari 2025 langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kayuagung selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka tersebut, selain Imam Tohari, adalah H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Pemberdayaan), M (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022), dan AS (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022).
BACA JUGA:Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari dalam Kasus Dugaan Korupsi Dispora
BACA JUGA:Tunjuk Sekcam Jadi Plt Camat, Bupati OKI Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH dan Kasi Pidsus P Purnomo SH, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka ini dilakukan setelah penyidik memaparkan serangkaian bukti yang mengarah pada tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan, terungkap bahwa ada kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916, lebih dari satu miliar rupiah, akibat pengelolaan anggaran yang tidak tepat.
"Kerugian negara ini terkait dengan pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, yang angkanya mencapai Rp14.579.232.321," jelas Agung Setiawan.
Dari jumlah tersebut, ditemukan adanya anggaran yang dikeluarkan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000. Kejaksaan mengungkap bahwa terdapat indikasi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kolaborasi Lintas Sektoral, Bupati OKI Pererat Kerja Sama dengan Forkopimda
BACA JUGA:210 Kendaraan Dinas Tidak Hadir Inventarisasi, Pemda OKI Segera Lakukan Pelacakan
Para tersangka dihadapkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan tersangka dan memperjelas kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.