Dua Camat di OKI Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Segera Tunjuk Plt

Pemkab OKI Segera Tunjuk Plt Camat Usai Dua Camat Ditetapkan sebagai Tersangka.--
OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan camat yang kosong.
Jabatan Camat Pedamaran Timur (Petir) yang dipegang oleh seorang pejabat berinisial M, serta Camat Mesuji Makmur yang dijabat oleh IT, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKI.
Menurut Antonius Leonardo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, pihaknya akan segera menunjuk Plt untuk mengisi jabatan camat yang kosong.
Namun, sebelum itu, koordinasi dengan Bupati OKI perlu dilakukan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pemkab OKI Kembali Gelar Safari Ramadan 2025, Siapkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan
BACA JUGA:Pemkab OKI Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Ini Jadwalnya
“Secepatnya, kami akan menunjuk Plt untuk jabatan camat yang kosong, tetapi kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bapak Bupati,” kata Antonius pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Antonius juga mengungkapkan bahwa Bupati OKI baru saja selesai menjalani kegiatan retreat atau pembekalan di Magelang, Jawa Tengah, dan akan mulai bekerja pada Senin, 3 Maret 2025.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati terkait kasus yang melibatkan Kejaksaan Negeri OKI yang menetapkan empat ASN di lingkungan OKI sebagai tersangka.
“Meskipun saat ini tidak ada camat, pelayanan kepada masyarakat di kecamatan tetap berjalan seperti biasa. Semua urusan dilaksanakan oleh Sekretaris Camat (Sekcam),” jelas Antonius.
BACA JUGA:Besok, Kejari OKI Panggil dan Tahan Tersangka IT dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dispora
BACA JUGA:Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab OKI Imbau Rumah Makan dan Tempat Hiburan Taat Aturan
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan empat ASN sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah IT, yang menjabat sebagai Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, H, yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora, M, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022, dan AS, yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
Antonius menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memberhentikan atau menonaktifkan sementara status ASN dari keempat tersangka tersebut, serta menyurati Kejaksaan Negeri OKI untuk meminta kepastian hukum terkait status mereka.
“Kami sudah menyiapkan surat untuk Kejaksaan Negeri OKI, yang akan dilayangkan besok untuk meminta kepastian hukumnya,” tambah Antonius.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab OKI Kendalikan Inflasi Lewat Pasar Murah
BACA JUGA:Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI untuk Tahun Anggaran 2022. Keempat tersangka tersebut terdiri dari IT, H, M, dan AS.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, didampingi Kasi Pidsus P Purnomo SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan yang menunjukkan adanya serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, yang meliputi keterangan 52 orang saksi dan laporan hasil audit dari BPKP Provinsi Sumsel, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916 atau lebih dari satu miliar rupiah,” ungkap Agung Setiawan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI menambahkan bahwa pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI untuk Tahun Anggaran 2022, yang mencapai Rp14.579.232.321, terindikasi mengalami penyimpangan.
BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya
BACA JUGA:Bupati OKI Nilai Retreat Kepala Daerah Sebagai Momen Menambah Wawasan dan Berbagi Pengalaman
Terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000. Dalam pengelolaannya, ditemukan indikasi pengeluaran yang tidak sesuai dan adanya pengelolaan yang fiktif.
"Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menetapkan mereka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," jelas Agung Setiawan.
Kejaksaan Negeri OKI juga akan memanggil IT untuk menghadiri panggilan kedua pada hari Jumat mendatang, karena yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama.
Dengan adanya kasus ini, Kejaksaan Negeri OKI terus berupaya untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.