Kesaksian Pegawai Restoran Braserry Perkuat Dakwaan JPU terhadap Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas

Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Saksi-Saksi Pegawai Restoran Braserry Ungkap Aksi Pemukulan.--
OKI NEWS - Keterangan empat saksi pegawai Restoran Braserry semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap Lutfi, seorang dokter koas di Palembang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, saksi-saksi yang dihadirkan membenarkan adanya aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, Fadilla alias Datuk.
Salah satu saksi, Irawan, yang bekerja di Restoran Braserry cabang Demang Lebar Daun, menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina, SH, Irawan menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ada lima orang di lantai dua restoran.
"Seingat saya, ada lima orang di sana. Tiga di antaranya mengenakan seragam, sementara dua lainnya seorang ibu-ibu bersama dengan terdakwa," ungkap Irawan sambil menunjuk ke arah Fadilla.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, Ini Persiapan dan Evaluasi Arus Mudik di Sumsel
BACA JUGA:Pemkab OKI Bersama PT Sampoerna Agro Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Ia menambahkan, awalnya mereka terlihat mengobrol seperti biasa. Namun, tak lama kemudian, seorang perempuan tiba-tiba berbicara dengan nada tinggi tanpa memesan makanan.
"Saya mendengar ada keributan soal jadwal piket koas sebelum insiden pemukulan terjadi," lanjutnya.
Tak lama setelah cekcok tersebut, seorang pria berbaju merah terlihat memukul seorang pria berseragam. Ketika JPU menunjukkan terdakwa di ruang sidang, Irawan membenarkan bahwa pelaku pemukulan adalah Fadilla alias Datuk.
Saksi lain, Suci, yang bekerja sebagai kasir di restoran tersebut, juga menguatkan kesaksian Irawan. Ia menyaksikan sendiri bagaimana terdakwa beberapa kali memukul wajah korban dengan tangan kanannya.
BACA JUGA:Dukung Produktivitas Petani, Bupati OKI Bagikan Pupuk untuk 972 Hektare Lahan Sawit
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Teluk Gelam Terseret Arus Sungai Komering, Pencarian Masih Berlanjut
"Saya lihat terdakwa memukul korban lebih dari satu kali," ujar Suci.
Ia menambahkan bahwa Lutfi sama sekali tidak melawan dan justru terdorong akibat pukulan tersebut.
Kesaksian para saksi ini semakin menegaskan bahwa insiden penganiayaan yang sempat viral itu benar-benar terjadi.
Namun, berbeda dari sidang sebelumnya, Lady, rekan sesama koas korban, serta ibunya, Sri Meilina, tidak tampak di ruang sidang hari ini. Padahal, pada sidang Selasa lalu, keduanya hadir untuk mendengarkan kesaksian korban.
Menariknya, dalam persidangan sebelumnya, hakim anggota Eddy Cahyono, SH, MH, sempat meminta penyidik untuk mendalami lebih lanjut peran Sri Meilina dalam kasus ini. Ia menilai ada keterlibatan besar dari ibu Lady dalam insiden penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Honda Brio Matic, Pilihan Hatchback Sporty dan Tangguh dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Vivo Y300i Mid-Range dengan Fitur Premium: Baterai 6.500 mAh dan Snapdragon 4 Gen 2
"Seharusnya, dalam kasus ini, otak dari peristiwa penganiayaan tidak hanya dijadikan saksi saja," ujar Eddy Cahyono dengan nada sindiran.
Ia mempertanyakan mengapa hanya ada satu tersangka dalam kasus ini, padahal ada indikasi kuat bahwa Sri Meilina juga memiliki peran besar dalam kejadian tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik kepolisian maupun kejaksaan.