Dasar Perhitungan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Eks Kabag Keuangan Prabumulih Ragukan Klaim Hutang Rp3,5 Miliar

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Tuduhan Hutang Rp3,5 Miliar pada Eks Kabag Keuangan Prabumulih.--

Penahanan Imam dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Sumsel menandatangani Surat Perintah Penahanan (SPHan).

Saat ini, ia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai perkembangan penyidikan.

"Alhamdulillah, kami baru saja mendapat informasi bahwa tersangka IS sudah ditahan. Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah bertindak profesional dalam menangani perkara ini," ujar Ade Rahma, SH, kuasa hukum Essy Melyuni, Kamis 6 Maret 2025 malam.

BACA JUGA:Gratis! Tol Palembang-Betung Seksi Rengas-Pangkalan Balai Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Petugas Gabungan Gagal Amankan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Diduga Dihalangi Oknum Aparat

Sebelum ditahan, Imam sempat memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (6/3/2025) pagi, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Terkait penahanan ini, Ade Rahma menyatakan keyakinannya bahwa kasus tersebut akan ditangani dengan profesional sesuai dengan prinsip Presisi yang diusung Polri Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

"Klien kami, yang merupakan seorang single parent dengan tiga anak setelah ditinggal meninggal oleh suaminya, mengalami tekanan psikis yang sangat berat akibat kasus ini. Kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil. Apalagi, tersangka IS bukan orang biasa, ia berasal dari keluarga terpandang di Sumsel yang dikenal oleh banyak orang," ujar Ade Rahma, berharap agar penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan