Heboh 200 Kg Daging Rendang Hilang, Influencer Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Willie Salim Dilaporkan Terkait Hilangnya 200 Kg Daging Rendang.--
OKI NEWS - Kisruh soal hilangnya 200 kg daging rendang yang ramai dibicarakan dinilai mencoreng nama baik warga Kota Palembang.
Kejadian ini bermula dari sebuah konten yang dibuat oleh influencer Willie Salim, yang kini berujung pada laporan ke polisi pada Minggu, 23 Maret 2025.
Willie Salim, kreator konten asal Bangka Belitung, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, mengaku sebagai warga asli Palembang merasa tidak terima dengan kegaduhan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, ia melaporkan Willie Salim ke Polda Sumsel sebagai bentuk tindak lanjut.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, GranMax Tabrak Truk Fuso, Sopir Terjepit
BACA JUGA:Viral! Daging Rendang 200 Kg Willie Salim Lenyap di BKB, Warganet Curiga Ada Sabotase
Menurutnya, langkah hukum ini diambil agar memberikan efek jera, tidak hanya bagi Willie Salim tetapi juga sebagai peringatan bagi kreator konten lain yang membuat konten tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosialnya.
"Kami juga telah melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan ini dan menyerahkannya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Laporan ini juga telah direspons melalui akun Banpol Sumsel," ujarnya pada Minggu, 23 Maret 2025.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik melalui informasi Dumas Polda Sumsel dan akan dilanjutkan dengan laporan Model B.
"Kami akan terus mengawal laporan ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tambahnya.
BACA JUGA:M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penusukan Mantan Istri
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Usut Kasus Suap Proyek, Sita Dokumen Ini
Lebih lanjut, ia menyebut laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).