Kejati Sumsel Periksa Pj Bupati dan Kadis PU dalam Kasus Korupsi di Musi Rawas

Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Pj Bupati dan Kadis PU Musi Rawas Diperiksa.--
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ridwan Mukti (Bupati Musi Rawas 2005-2015), Efendi Suryono (Direktur PT. DAM tahun 2010), Saiful Ibna (Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013), Amrullah (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011), serta Bachtiar (Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016).
Bachtiar sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya ditangkap paksa di sebuah hotel di Palembang pada 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Bakal Dijemput Paksa
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa tersangka BA bersama rekan-rekannya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara secara ilegal.
Total area yang dikuasai secara tidak sah mencapai 5.974,90 hektare dari keseluruhan 10.200 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan tersebut termasuk kawasan hutan produksi dan wilayah transmigrasi.
"BA bersama para tersangka lainnya diduga telah memalsukan berbagai dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH). Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini," tegas Umaryadi.