Kejati Sumsel Periksa Pj Bupati dan Kadis PU dalam Kasus Korupsi di Musi Rawas

Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Pj Bupati dan Kadis PU Musi Rawas Diperiksa.--

OKI NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam, khususnya terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Pada Senin, 24 Maret 2025, Kejati Sumsel memanggil sejumlah saksi dan tersangka guna melengkapi berkas perkara serta memperdalam bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara intensif untuk menggali lebih banyak bukti dan memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan terus berlanjut selama masih diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap fakta baru dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

"Selama penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, pemanggilan saksi akan tetap dilakukan," ujar Vanny.

Pada hari tersebut, delapan orang menjalani pemeriksaan, terdiri atas enam saksi dan dua tersangka. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dari lima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dua tersangka yang diperiksa adalah BA, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, serta SAI, mantan Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2011.

Keduanya dimintai keterangan guna memperjelas peran mereka dalam kasus ini dan memperkuat bukti yang ada.

BACA JUGA:KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

Selain itu, enam saksi yang diperiksa meliputi RJ (Penjabat Bupati Musi Rawas 2015-2016), KH (Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Musi Rawas 2009-2017), JS (Sekretaris Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas 2008-2012), AMB (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Musi Rawas 2010), A (Kepala Bidang Bina Usaha Tani 2007-2017), serta S (Kepala Bappeda Musi Rawas 2010-2013).

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan setiap saksi menghadapi sekitar 30 pertanyaan terkait kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan