Gugatan Ditolak PN Kayuagung, Hutan Kota Tetap Milik Pemda OKI

PN Kayuagung menolak gugatan Husin terkait klaim kepemilikan Lahan Hutan Kota Kayuagung.--

OKI NEWS - Perkara sengketa lahan Hutan Kota di Kayuagung yang ditangani Pengadilan Negeri Kayuagung terus berjalan. Dalam proses sidang, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Husin terkait klaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Husin tidak bisa membuktikan kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Awal kasus ini bermula dari klaim Husin yang mengaku telah membeli lahan seluas kurang lebih 23.625 m² dari salah satu ahli waris Ahmad Zaini.

Transaksi itu didasari Akta Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor 12 tertanggal 14 Maret 2024. Tanah itu, menurut Husin, telah dikuasai Pemda Ogan Komering Ilir sejak 2011 dan dijadikan kawasan Hutan Kota.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung, Lima Saksi Dihadirkan

BACA JUGA:Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung, Delapan Titik Jadi Objek Utama

Gugatan Husin terdaftar di PN Kayuagung dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Kag. Dalam petitumnya, Husin meminta agar dirinya diakui sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, yang berada di Dusun Kedaton, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, OKI.

Ia juga merinci batas-batas tanah, menyebut para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan menuntut mereka mengosongkan lahan serta membongkar bangunan di atasnya.

Ia meminta ganti rugi materiil Rp3,6 miliar dan imateriil Rp1 miliar, serta uang paksa Rp500 ribu per hari jika tergugat menunda menjalankan putusan.

Pemda OKI, melalui kuasa hukum dari Kejari OKI, menolak gugatan itu dan menjelaskan bahwa penguasaan atas kawasan Hutan Kota seluas 10 hektare sudah didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 tanggal 11 Februari 1985 dan Gambar Situasi Nomor 223/1984.

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota untuk Amankan Aset

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota

Setelah sidang berlangsung, Majelis Hakim PN Kayuagung menolak seluruh gugatan Husin.

“Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya,” putus hakim pada Selasa, 8 April 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan