Gugatan Ditolak PN Kayuagung, Hutan Kota Tetap Milik Pemda OKI

PN Kayuagung menolak gugatan Husin terkait klaim kepemilikan Lahan Hutan Kota Kayuagung.--
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sebagian tanah yang disengketakan memang berada di atas tanah bersertifikat milik pemerintah, yaitu Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 dan Gambar Situasi Nomor 223/1984 serta Nomor 224/1984.
Sebagian besar lahan, sekitar 18.320 m², diakui sah dikuasai Pemda OKI. Sedangkan untuk bagian lain seluas 82.110 m², meski hanya tercatat melalui Gambar Situasi, penguasaan tersebut dianggap sah karena digunakan untuk ruang terbuka hijau publik dan telah dikuasai terus menerus sejak 2009. Hal ini mengacu pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020.
BACA JUGA:PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara Tahun 2024, 724 Kasus Selesai Disidang
BACA JUGA:Kasus 1.000 Butir Ekstasi, PN Kayuagung Tuntut Terdakwa Terancam 16 Tahun Penjara
Dalam amar putusan yang dibacakan lewat e-Court oleh Majelis Hakim yakni Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua, bersama Anisa Lestari dan Indah Wijayati, juga disebutkan bahwa tuntutan provisi Husin dan penggugat rekonvensi lainnya ditolak seluruhnya.
Majelis juga mengabulkan eksepsi dari tergugat rekonvensi dan menghukum Husin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.
Perlu diketahui, sebelumnya ada kasus serupa atas lahan Hutan Kota ini, diajukan oleh Ningmas, Ahmad Rifai, dan Nurmala Dewi melalui perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag. Gugatan itu juga ditolak PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.